Selasa, 17 Februari 2015

Jalan rusak Akibat Proyek Perumahan

 Selama ini jika ada proyek pembangunan perumahan sering kita ketahui jalanan sepanjang menuju lokasi proyek yang "sejak" di lewati truk-truk pengangkut material pembangunan perumahan sering sekali menjadi rusak, seperti berlubang. Bahkan hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan karena akibat dari jalan yang rusak tersebut. Yang saya tanyakan siapa yang bisa di mintai pertanggung jawaban atas kerugian tersebut? Apakah pihak developernya? Dan apa dasar hukum yang mengaturnya?


Ada beberapa pengembang yang tidak memperhatikan jalan saat membangun perumahan. Idealnya, saat membangun kompleks perumahan, pengembang juga menyiapkan infrastruktur jalan bagi ’’kliennya’’. Selain itu, saat proses membangun, pengembang memperhatikan kondisi jalan-jalan yang bakal dijadikan akses masuk kendaraan-kendaraan berat

Jalan rusak yang disebabkan pembangunan perumahan memang menjadi problem dilematik. ’’Mau dilarang, mereka nanti lewat mana? Dibiarkan juga jalan-jalan menjadi rusak,’’ keluh salah satu warga Rt.10 Rw.03

Tidak semua warga tahu proses ijin perumahan yang menempati lahan  tersebut. Pasti kalau kegiatan resmi ada ijin-ijin yang dilalui tapi informasinya tidak ada ijin. Kami berharap pemerintah ikut membantu memberikan solusi untuk warga, minimal ada sosialisasi program tersebut termasuk upaya kompensasi pembuatan jalan kembali atau membuat perbaikan-perbaikan.

2 komentar:

  1. Jasa Konsultan Arsitektur, Interior, dan Kontraktor Terpercaya :

    PT. Grand Golden Indonesia
    Jl. Boulevard Rukan Galaxy City Blok Rsk 1 no 20 Bekasi
    021-22103831
    www.grandgoldenindonesia.com

    BalasHapus
  2. Jasa Konsultan Arsitektur, Interior, dan Kontraktor Terpercaya :

    PT. Grand Golden Indonesia
    Jl. Boulevard Rukan Galaxy City Blok Rsk 1 no 20 Bekasi
    021-22103831
    www.grandgoldenindonesia.com

    BalasHapus