Selama ini jika ada proyek pembangunan perumahan sering kita
ketahui jalanan sepanjang menuju lokasi proyek yang "sejak" di lewati
truk-truk pengangkut material pembangunan perumahan sering sekali
menjadi rusak, seperti berlubang. Bahkan hingga mengakibatkan terjadinya
kecelakaan karena akibat dari jalan yang rusak tersebut. Yang saya
tanyakan siapa yang bisa di mintai pertanggung jawaban atas kerugian
tersebut? Apakah pihak developernya? Dan apa dasar hukum yang
mengaturnya?
Ada beberapa pengembang yang tidak memperhatikan jalan saat membangun
perumahan. Idealnya, saat membangun kompleks perumahan, pengembang juga
menyiapkan infrastruktur jalan bagi ’’kliennya’’. Selain itu, saat
proses membangun, pengembang memperhatikan kondisi jalan-jalan yang
bakal dijadikan akses masuk kendaraan-kendaraan berat
Jalan rusak yang disebabkan pembangunan perumahan memang menjadi problem
dilematik. ’’Mau dilarang, mereka nanti lewat mana? Dibiarkan juga
jalan-jalan menjadi rusak,’’ keluh salah satu warga Rt.10 Rw.03
Tidak
semua warga tahu proses ijin perumahan yang menempati lahan tersebut. Pasti kalau kegiatan resmi ada ijin-ijin yang dilalui tapi
informasinya tidak ada ijin. Kami berharap pemerintah ikut membantu memberikan solusi untuk warga, minimal ada
sosialisasi program tersebut termasuk upaya kompensasi pembuatan jalan kembali
atau membuat perbaikan-perbaikan.
Jasa Konsultan Arsitektur, Interior, dan Kontraktor Terpercaya :
BalasHapusPT. Grand Golden Indonesia
Jl. Boulevard Rukan Galaxy City Blok Rsk 1 no 20 Bekasi
021-22103831
www.grandgoldenindonesia.com
Jasa Konsultan Arsitektur, Interior, dan Kontraktor Terpercaya :
BalasHapusPT. Grand Golden Indonesia
Jl. Boulevard Rukan Galaxy City Blok Rsk 1 no 20 Bekasi
021-22103831
www.grandgoldenindonesia.com