Selasa, 07 Agustus 2012

Profil AD/ART

TATA TERTIB
RUKUN TETANGGA (RT) 10 RUKUN WARGA (RW) III
Selasa, 07 Agustus 2012, jam 22.00
DESA GUMPANG KECAMATAN KARTASURA


KEPUTUSAN KETUA RT 10 RW III DESA GUMPANG 
NOMOR : 01/2012 
TENTANG 
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 10 


Bismillahirrahmanirrahim
Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 RW. III Desa GUMPANG, Kec. KARTASURA, Kabupaten Sukoharjo :

Menimbang : 
  • Bahwa, seiring dengan perkembangan dinamika kehidupan bermasyarakat di wilayah RT. 10, sering memunculkan tindakan-tindakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan warga RT 10 secara umum. 
  • Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT. 10 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan, dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga RT. 10 
  • Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT. 10 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 10 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 10 
 Mengingat :
  • Undang-undang Nomor: 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa 
  • Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah 
  • Hasil Rapat Pengurus RT. 10 RW.III tanggal 5 Maret 2012 tentang Pembahasan Tata Tertib Warga RT. 10. 

M E M U T U S K A N 

Menetapkan:

TATA TERTIB WARGA RT. 10 RW. III DESA GUMPANG KECAMATAN KARTASURA 
BAB I 
MOTTO RT. 10 RW. III 
“Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi” (Change-Smile-Care-Share) 


BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap warga RT 10 wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, Kebersihan, Kenyamanan, dan Kerukunan bersama.
Pasal 2
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto, yaitu: “Berubah-Senyum-Peduli-Berbagi”.
Pasal 3
Setiap warga RT 10 wajib membayar iuran bulanan yang besarnya ditetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 05 (lima) setiap bulannya.
Pasal 4
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 5
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 10.
Pasal 6 
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT, tanpa membedakan Suku, Agama, Ras.
Pasal 7 
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RT. 10 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku
Pasal 8 
Setiap warga wajib menjaga Ketertiban, Keamanan, Ketentraman, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan RT. 10
Pasal 9 
Pengurus RT wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengurus kepada seluruh warga melalui pertemuan rutin warga RT. 10
BAB III
KETERTIBAN
Pasal 10
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 10/RW III Wajib Melapor kepada Ketua RT 10 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT juga menyelesaikan persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pengurus RT.
Pasal 11
Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT 10/RW III diwajibkan lapor kepada pengurus RT.
Pasal 12 Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum
BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN
Pasal 13
• Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melaporkan dan seijin Pengurus RT 10 sebelum 1x24 jam
• Setiap warga wajib melaksanakan Ronda Siskamling sesuai Jadwal
Pasal 14
Apabila warga menerima tamu/orang asing di rumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Minggu : s/d jam 21.30 Wib.
Pasal 15
Setiap warga yang memperkerjakan orang lain (pembantu rumah tangga, tukang bangunan, dll) wajib melaporkan kepada pengurus RT dan menyampaikan Fotocopy identitas pekerja tersebut
Pasal 16
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 10 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Pasal 17
Setiap warga dilarang berbuat anarkis (merusak) dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT 10 RW III
Pasal 18
Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melaporkan kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
Pasal 19
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan/teras setiap malamnya
Pasal 20
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 21
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali, dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas dasar rapat RT.
Pasal 22
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
Pasal 23
Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisakan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, pinggir kali RT 10, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 10, serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
Pasal 24
Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
Pasal 25
Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
Pasal 26
Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
Pasal 27
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya: anjing) harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayan tetangga
Pasal 28
Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila di kemudian hari terdapat kesalahan, dalam menyusun Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pasal 30
Setiap Warga RT. 10 wajib bertanggungjawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini, demi mencapai kehidupan Warga RT. 10 yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.

Ditetapkan di: Ngentak Baru
Tanggal : 07 Agustus 2012

                      Sekretaris                                 Ketua RT. 10 RW. III




                  Jamiat Sudiargo                             ACHMAD SAYUTI, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar